Nurul mengatakan, dalam laporan itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata dia.
Masalah Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Seperti diketahui ini bukan sekali-dua kali Nikita Mirzani terjerat kasus serupa.
Beberapa waktu lalu ia dilaporkan oleh Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik.
Akibatnya ia harus wajib lapor ke pihak Kepolisian Serang Kota.
Nikita Mirzani protes mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Nikita Mirzani menilai, kasus yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra itu merupakan kasus yang tidak berat.
"Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).
"Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan.
Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota.