GridHype.ID - Kembali Nikita Mirzani dilaporkan oleh pihak kepolisian.
Kali ini Nikita Mirzani dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosialnya.
Adalah Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 inilah yang mengadukan Nikita Mirzani ke pihak berwajib.
Laporan tersebut terdaftar dalam laporam polisi nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.
"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Nurul menyampaika, Nikita dilaporkan karena diketahui sebagai pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Akun tersebut, kata dia, sempat beberapa kali mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap pelapor yakni Shandy dan suaminya Gilang.
Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita selama periode 11 sampai 26 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Polri juga menerima sejumlah barang bukti terkait akun media sosial Instagram Nikita Mirzani.
“Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.
Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” ujar dia.