Sementara itu, mengutip Tribunnews.com, Jaksa yang memegang berkas perkara Ferdy Sambo akan diawasi.
Mereka akan diawasi Komisi Kejaksaan RI atas permintaan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
Jangan sampai, Jaksa ini diintervensi dari pihak luar, sehingga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Tampak kali ini bertemu dengan Komisi Kejaksaan, ada beberapa hal yang kita bicarakan."
"Dalam perkara yang dilakukan oleh Sambo dan teman-temannya ini sudah dilimpahkan tanggal 19 Agustus,"kata koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu dikutip dari Kompas Tv, Senin (29/8/2022).
"Karena itu kita bertemu dengan Komisi Kejaksaan, untuk mendorong Komisi Kejaksaan agar melakukan pengawasan dan mengontrol secara transparan, secara terbuka dan adil terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang akan memproses perkara ini," imbuhnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pengawas Kejaksaan dapat benar-benar dapat mengontrol keprofesionalan para jaksa.
"Kami mendapat apresiasi sekali dari pihak Komisi Kejaksaan, Komisi Kejaksaan ini sering memberikan rekomendasi kepada jaksa-jaksa dan banyak sudah diterima."
"Kita justru banyak berharap dari pengawas Kejaksaan ini, sehingga akan memberikan masukan dan pengontrolan kepada jaksa-jaksa yang melakukan penuntutan dan penelitian terhadap kasus ini agar secara profesional akuntabel dan transparan," lanjut Roberth.
(*)