GridHype.ID - Rekonstruksi perkara kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (30/8/2022).
Dalam proses rekonstruksi perkara kematian Brigadir J ini diketahui akan menghadirkan kelima tersangka pembunuhan.
Ya, rekonstruksi perkara ini akan diikuti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, rekonstruksi juga akan dikawal oleh sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) dan diikuti langsung oleh ketua tim jaksa penuntut umum (JPU).
Melansir Kompas.com, total setidaknya 10 jaksa akan diturunkan Kejaksaan Agung. Pasalnya, setiap berkas perkara akan dikawal oleh 2 orang jaksa.
Ini disampaikan langsung olehJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
"Rekon itu setiap berkas ada dua orang yang kita pegang. Jadi 10 orang karena lima berkas perkara (tersangka)," kata Fadil.
Saat ini, pihak Kejagung juga sedang meneliti 5 berkas perkara dalam kejadian tindak pidana pembunuhan berencana itu.
Namun demikian, 4 dari 5 berkas perkara yang diterima lebih dahulu akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.
Empat berkas perkara yang dimaksud Fadil masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik. Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.