5 Tersangka Bakal Dihadirkan, Proses Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Bakal Segera Digelar

Senin, 29 Agustus 2022 | 14:00

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

GridHype.ID -Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atauBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sampai detik ini masih terus begulir.

Proses rekontruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pun juga akan digelar pekan ini.

Seperti dikutip dari Kompas.com, tim khusus (Timsus) Polri berencana menggelar proses rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pekan ini.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, proses rekonstruksi itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022).

Dalam rekonstruksi itu rencananya penyidik Timsus akan menghadirkan 5 tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Proses rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana

Dirangkum dari berbagai sumber, proses rekonstruksi atau reka ulang peristiwa tindak pidana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri 1205/2000.

Dalam Bab III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 disebutkan ada 4 metode pemeriksaan dalam perkara tindak pidana, yaitu interview, interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.

Jadi rekonstruksi merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Tak Seperti Biasanya, Bharada E Ungkap Ada Gegalat Aneh dengan Sosok Ini, Mendadak Ajak Brigadir J Semobil saat Pulang ke Jakarta

Landasan hukum rekonstruksi juga terdapat dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 yang berbunyi: "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi".

Karena terdapat kata "dapat", maka tidak seluruh tindak pidana perlu dilakukan rekonstruksi atau reka ulang. Penggunaan rekonstruksi juga tergantung kerumitan kasus yang ditangani penyidik.

Dalam proses rekonstruksi, tersangka akan memperagakan kembali cara dia melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi.

Tujuan rekonstruksi adalah untuk mendapat gambaran jelas tentang terjadinya sebuah tindak pidana, serta menguji kebenaran keterangan saksi untuk mengetahui apakah benar seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan perbuatan itu.

Selain itu, proses rekonstruksi lazimnya juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Menurut keterangan Polri pada 11 Juli 2022, kematian Brigadir J sempat disebut akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk melakukan penyidikan, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.

Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Balik Lagi ke Skenario Awal? Bukannya Bawa Fakta Terbaru, Putri Candrawathi Justru Tetap Mengaku Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam sidang majelis komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari memutuskan memecat atau memberhentikan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo.

Ketua Majelis KKEP Komjen Ahmad Dofiri menyatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.

Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.

Sambo saat ini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan Putri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat lalu selama 12 jam.

Namun, penyidik membolehkan dia pulang dan tidak melakukan penahanan.

Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Emosi saat Ditanya Mengenai Peristiwa di Magelang

Baca Juga: 'Tetap Konsisten', Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Ferdy Sambo Akui Tetap Ingin Anak-anak Menjadi Polisi

Melansir dari Tribunnews.com, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Choirul Anam mengungkapkan bagaimana kondisi Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa oleh penyidik dari Komnas HAM.

Ferdy Sambo berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terlihat emosi ketika disinggung mengenai peristiwa di Saguling, Jakarta Selatan, dan Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Choirul Anam saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Komnas HAM, kata Anam, juga melakukan pemeriksaan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga Susi dan para Adc (ajudan).

Saat menggali keterangan kepada orang-orang tersebut, Komnas HAM mendengar soal kisah bermacam-macam di Magelang.

"Sebenarnya sejak awal indikasi ada isu yang dinyatakan Kapolri itu duluan Komnas HAM daripada Kapolri," terang Chorul Anam.

Ia juga mengungkapkan, tersangka Ferdy Sambo sempat diperiksaan oleh Komnas HAM.

Anam menyebut, Ferdy Sambo terlihat sangat sedih dan menyesali perbuatannya.

Namun, saat disinggung soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah dan pembicaraan dengan sang istri Putri Chandrawathi di rumah Jalan Saguling III, Ferdy Sambo terlihat emosi.

Berdasarkan keterangan Kapolri, motif itu masih belum bisa dipastikan sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Kembali Drop, Pihak Keluarga Sebut Kena Mental dan Psikisnya Harus Terima Kenyataan Pahit Tak Sanggup Hadiri Wisuda Mendiang

"Ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir. Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran secara lebih jelas," ujar Sigit.

Sementara ini, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi lantaran dipicu permasalahan kesusilaan terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

Menurut Kapolri, hal itulah yang mendasari Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Jadi ini juga mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," ucap Kapolri.

Baca Juga: Tak Cuma Sekali, Kuat Maruf Akui Sudah Dua Kali Pergoki Brigadir J Lakukan Hal Ini pada Putri Candrawathi

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya