GridHype.ID - Diberhentikannya eks Kadiv Propam Polri secara tidak terhormat rupanya tak membuat pihak keluarga korban merasa puas.
Seperti yang kita tahu, hasil sidang kode etik Ferdy Sambo yang memutuskan sang eks Kadiv Propam Polri diberhentikan secara tidak hormat.
Hasil putusan tersebutpun ditanggapi oleh pihak keluarga.
Diketahui berdasarkan hasil sidang kode etik tersebut, suami Putri Candrawathi itu diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu diungkap oleh Komnjen Ahmad Dofiri, pemimpin sidang kode etik tersebut.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Minggu (28/8/2022).
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, sidang itu digelar pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Sidang itu berlangsung hingga Jumat dini hari.
Berdasarkan putusan sidang itu, Ferdy Sambo pun masih akan mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.