Apakah iuran yang selama ini dibayarkan bisa diklaim atau dicairkan dalam bentuk uang?
Simak ulasan berikut ini.
Para peserta yang telah membayar iuran gtiap bulannya memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
Dengan begitu sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan akan tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Ini bisa diartikan bahwa meski tidak pernah sakit BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan atau dengan alasan apapun.
Dikarenakan BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong antar peserta.
Saat iuran yang selama ini tidak dibayarkan atau tidak terpakai bahkan terklaim, maka otomatis akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Meski begitu, tidak ada yang dirugikan dalam konteks ini.
Pasalnya, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi.
Demikian penjelasan mengenai pencairan BPJS Kesehatan jika tidak digunakan.
Semoga membantu!