Follow Us

Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Polisi Kantongi 2 Alat Bukti, Terekam CCTV Rekam Kegiatan Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 09:30
Putri Candrawathi ternyata paling suka pajang benda ini di rumahnya. Dia terus sembunyi dengan alasan sakit. Foto interior rumah Ferdy Sambo muncul.
Facebook

Putri Candrawathi ternyata paling suka pajang benda ini di rumahnya. Dia terus sembunyi dengan alasan sakit. Foto interior rumah Ferdy Sambo muncul.

Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Jauh Sebelum Meninggal, Terawangan Paranormal Mbak You Kembali Geger Diduga Pernah Ramal Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo : Ada Kasus Pembunuhan Direncanakan

(*)

Source : Tribunnews.com, Tribunnewsmaker.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest