GridHype.ID - Kasus penembakan Brigadir J hingga kini masih dikawal oleh publik.
Terlebih Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan status Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Irjen Ferdy Sambo diduga kuat menjadi dalang terbunuhnya Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Melansir dari Tribunnews.com, padahal sebelum ditetapkan jadi tersangka, Ferdy Sambo sempat mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J melalui media.
Sejumlah fakta yang selama ini ditutup-tutupi akhirnya terbongkar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), Kapolri mengumumkan tidak ada baku tembak pada saat kejadian tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Fakta yang terjadi di TKP, Ferdy Sambo memerintah Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."
"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Sigit dikutip dari Kompas Tv.
Hal ini terungkap setelah Bharada E mengajukan justice collaborator atas kasus ini.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang,"