GridHype.ID - Kasus yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J agaknya berbuntut panjang.
Padahal, penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi sudah dihentikan.
Ini karena Putri Candrawathi diduga melakukan pelaporan palsu terhadap kasus pelecehan yang menyeret nama Brigadir J itu.
Kejadian ini pun membuat kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bereaksi hingga kembali mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mengutip Tribunnews.com, adapun kedatangannya untuk meminta agar Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka.
"Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga,"
"Maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.
Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.
"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.