GridHype.ID - Divonis satu tahun penjara atas kasus Adam Deni, drummerband rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx dikabarkan sudah bebas.
Ya, melansir Kompas.com, Jerinx bebasdari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/8/2022).
Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sebagai informasi, cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakukan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."
"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," imbuh Gendo.
Kendati dinyatakan bebas, Jerinx masih harus wajib lapor lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.
"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."
"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo.
Lebih lanjut, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Gendo juga menjelaskan tentang proses bebasnya Jerinx SID.