Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Genap Jalani Masa Hukuman, Jerinx SID Dinyatakan Bebas Usai Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan, Nora Alexandra Langsung Siapkan Kado Spesial

Dwi Purworahayu - Selasa, 02 Agustus 2022 | 20:15
Nora Alexandra dan Jerinx ingin lekas dapat momongan
Instagram/ncdpapl

Nora Alexandra dan Jerinx ingin lekas dapat momongan

GridHype.ID - Divonis satu tahun penjara atas kasus Adam Deni, drummerband rock Superman is Dead (SID), I Gede Aryastina alias Jerinx dikabarkan sudah bebas.

Ya, melansir Kompas.com, Jerinx bebasdari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/8/2022).

Pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana, menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.

"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, cuti bersyarat (CB) adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

"Ini kan masih bebas bersyarat, cuti bersyarat setelah melakukan kurang lebih 3/4 dari masa hukumannya Jerinx sudah bisa mengajukan cuti bersyarat."

"Nah dia bebas bersyarat kurang lebih gitu ya," imbuh Gendo.

Kendati dinyatakan bebas, Jerinx masih harus wajib lapor lantaran kebebasan murninya dijadwalkan masih beberapa bulan lagi.

"Dia mesti wajib lapor karena kalau bebas murninya masih berapa bulan gitu."

Baca Juga: Demi Punya Momongan, Musisi Kondang Ini Terang-terangan Ngaku Mampu Puaskan Sang Istri Sampai 11 Kali dalam Semalam, 'Harus Setiap Hari'

"Ini kan bebas bersyarat memang hak Jerinx sebagai terpidana, permohonannya dikabulkan," ungkap Gendo.

Lebih lanjut, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Gendo juga menjelaskan tentang proses bebasnya Jerinx SID.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x