Ketentuan penandaan simbol warna merah tersebut karena Pertamina mengikuti aturan yang ditetapkan pada produk berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).
Di mana dalam SNI disebutkan, bahwa semua produk yang mudah terbakar wajib menyantumkan simbol warna merah pada kemasannya.
Artikel ini telah tayang di SajianSedap.com dengan judul "Jarang Ada yang Sadar, Segel Tabung Gas Miliki Warna Berbeda-beda Apakah Pertanda Gas Elpiji Oplosan? Ternyata Ini Artinya"
(*)