Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Irma Mariana mengatakan, proses untuk mengantongi merek tersebut membutuhkan proses lama.
Proses tersebut juga melibatkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi pengaju.
Meski demikian pendaftaran tersebut berpotensi mengalami pembatalan jika ada pihak yang merasa keberatan.
Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan. Jika tak ada keberatan,
"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.
(*)