Setelah dijemput paksa, Nikita Mirzani memang sempat menjalani pemeriksaan.
Namun, dilansir dari Tribunseleb, Jumat (22/7/2022), kini secara resmi polisi telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga
Hanya saja, walau surat perintah penahanan sudah keluar, tapi pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.
Shinto juga menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mulai ditahan pada Jumat sore (22/7/2022) terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Baca Juga: Nikita Mirzani Nyaris Dibui Meski Akhirnya Bebas, Sang Aktris Sebut Tak Bakal Kapok Bikin Konten
(*)