Nikita Mirzani Nyaris Dibui Meski Akhirnya Bebas, Sang Aktris Sebut Tak Bakal Kapok Bikin Konten

Sabtu, 23 Juli 2022 | 15:00
Kompas.com

Nikita Mirzani ditangkap polisi dan diperiksa selama 24 jam akhirnya diperbolehkan pulang dan wajib lapor.

Gridhype.id- Nikita Mirzani tidak jadi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota.

Sebelumnya, aktris 36 tahun ini sempat membuat heboh lantaran dijemput paksa oleh pihak kepolisian ketika dirinya tengah berada di pusat perbelanjaan.

Tak jadi mendekam di bui, Nikita Mirzani keluar dari ruang penyidik dengan senyum yang mengembang.

Meski pihak kepolisian menyebut bahwa pembebasan Nikita Mirzani berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu dari tiga anak, nyatanya Nyai menampik hal itu.

Dijelaskan secara gamblang bahwa masalah anak bukan menjadi latar belakang kebebasannya.

“Tidak ada kaitannya dengan anak saya,” jelasnya dilansir dari Tribun Seleb.

Dipersilakan pulang, Nikita Mirzani rupanya sudah siap dengan segala keputusan jika dirinya harus ditahan.

“Saya sudah siap dengan segalanya,” jelasnya lebih lanjut.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang membuatnya harus berususan dengan hukum nyatanya tak menciutkan nyali.

Bahkan secara tegas, Nyai mengatakan bahwa dirinya tidak akan kapok membuat konten untuk publik.

Baca Juga: Sempat Heboh Usai Dijemput Paksa di Mall, Kini Nikita Mirzani Batal Ditahan dan Cuma Wajib Lapor, Ini Pertimbangan Polisi

“Saya tidak akan kapol membuat konten,” ujarnya memberikan pengakuan.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyampaikan pesan yang sempat diujarkan oleh kliennya.

Fahmi menyebut bahwa kasus yang dialami Nikita Mirzani tidak perlu melalui drama panjang.

“Niki bilang kenapa semangat sekali mau menahan saya, padahal saya hanya melakukan edukasi melalui media sosial,” jelasnya.

“Kalau mau menahan Niki tahan jangan pakai drama segala macam,” tambahnya memberi penjelasan.

Fahmi Bachmid lantas menyoroti proses hukum yang ditujukan kepada kliennya itu.

“Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja. Pakai digrebek rumah didatangi rumahnya untuk ambil iPad dan ditangkap di Mall bersama anaknya,” jelasnya.

Setelah melalui proses hukum tersebut, kini Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor satu minggu sekali.

“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilakan meninggalkan ruangan penyidikan dan mengimbau memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Depan Mal Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sunan Kalijaga Sayangkan Tindakan Aparat : kan Bukan Kasus Berat Seperti Teroris

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribun Seleb