Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nikita Mirzani Bikin Heboh Usai Dijemput Paksa Polisi, Siapa Sangka Kini Tak Ditahan dan Sudah Pulang ke Rumah dengan Alasan Ini

Puspita Rahayu - Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:15
Nikita Mirzani
instagram.com

Nikita Mirzani

Gridhype.id- Nikita Mirzani diketahui baru saja dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (21/7/2022).

Presenter ternama ini diketahui menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam di Polresta Serang Kota, Banten.

Meski demikian, Nikita Mirzaniyang dijemput paksa di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat itu bisa kembali pulang ke kediamannya.

Awalnya, Nikita Mirzani dijemput lantaran dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik.

Adapun kasus tersebut dilaporkan oleh Dito Mahendra beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari Kompas.com, berikut empat fakta penangkapan dan pembebasan Nikita Mirzani.

Ditangkap di Lobi Mal

Bukan di kediamannya, ternyata Nikita Mirzani dijemput oleh pihak kepolisian ketika dirinya tengah berada di sebuah mal Kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022).

Penjemputan secara paksa itu sempat diabadikan oleh kamera dan beredar luas di dunia maya.

Sebuah video yang diunggah oleh pengacara Ramdan Alamnsyah menunjukkan bahwa Nikita Mirzanitampak dikerumuni sejumlah orang.

Di lokasi, Nikita Mirzani ternyata juga membawa anaknya turut serta.

Baca Juga: Sempat Heboh Usai Dijemput Paksa di Mall, Kini Nikita Mirzani Batal Ditahan dan Cuma Wajib Lapor, Ini Pertimbangan Polisi

Sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil, Nikita Mirzani sempat berbicang terlebih dahulu.

Haru, anak bungsu Nikita Mirzani tampak menangis sambil menggenggam tangan ibunya.

Mangkir Dua Kali

Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran sang aktris dinilai kurang kooperatif.

Diketahui bahwa aktris 36 tahun ini sempat mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

Adapun surat pemeriksaan pertama ditujukan kepada Nikita Mirzani pada Jumat (24/6/2022) dan digeser menjadi Rabu (6/7/2022).

Namun, kedua surat tersebut tak membuat Nikita Mirzani mendatangi kantor polisi.

Batal Ditahan

Setelah ramai dibicarakan warganet lantaran dijemput paksa pihak kepolisian, Nikita Mirzani nyatanya tidak ditahan.

Nikita Mirzani menghabiskan waktu setidaknya 24 jam untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Depan Mal Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sunan Kalijaga Sayangkan Tindakan Aparat : kan Bukan Kasus Berat Seperti Teroris

Sebelumnya, penangkapan tersebut dikabarkan bakal berujung pada penahanan.

Namun siapa sangka, penahanan itu dicegah dengan pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.

Keputusan tersebut juga dijelaskan oleh Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.

“Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakuka penahanan,” jelasnya.

Wajib Lapor

Meskipun tidak menjalani penahanan, Nikita Mirzani disebut dikenakan wajib lapor.

Sang aktris diwajibkan untuk melapor seminggus sekali untuk keperluan penyidikan.

“Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa mengonfirmasikan itu,” jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Tangis Arkana Pecah Saat Melihat Nikita Mirzani Digelandang Paksa oleh Polisi, Nasib Bocah Malang Itu Jadi Sorotan Netizen

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x