Namun siapa sangka, penahanan itu dicegah dengan pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid.
Keputusan tersebut juga dijelaskan oleh Humas Polda Banten, Shinto Silitonga.
“Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk Ibu NM tidak dilakuka penahanan,” jelasnya.
Wajib Lapor
Meskipun tidak menjalani penahanan, Nikita Mirzani disebut dikenakan wajib lapor.
Sang aktris diwajibkan untuk melapor seminggus sekali untuk keperluan penyidikan.
“Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa mengonfirmasikan itu,” jelasnya lebih lanjut.
(*)