Bersama unggahan tersebut, sang pemilik video memberikan sebuah keterangan penjelas.
“Hasbunallah wa ni'mal wakil ni'mal maula wani’mannasir,” tulisnya.
“Semoga cepet beres urusannya ya….,” tambahnya.
Penjemputan paksa oleh pihak kepolisian terhadap Nikita Mirzani dibenarkan oleh Fitri Salhuteru.
Diketahui bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022 lalu.
Penetapan itu berdasarkan laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana
Unggahan InstaStory Nikita Mirzani menjadi barang bukti atas kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendar dikenal sebagai sosok orang penting dan disebut sebagai kerabat seorang jenderal.