Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan PSE Resmi Berlaku Hari ini, Kominfo Bakal Blokir Seluru Platform yang Belum Terdaftar

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 21 Juli 2022 | 09:45
Ilustrasi Menteri Johnny G Plate buka suara soal pemblokiran aplikasi dan layanan yang belum terdaftar di PSE Kominfo
Kolase foto/Kompas.com

Ilustrasi Menteri Johnny G Plate buka suara soal pemblokiran aplikasi dan layanan yang belum terdaftar di PSE Kominfo

Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya.

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua."

"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujar Semuel.

Baca Juga: WhatsApp hingga Google Bakal Diblokir Bulan Ini Jika Tak Lakukan Pendaftaran, Ternyata Ini Tujuannya

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x