GridHype.id-Ramai diberitakan jika Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir beberapa sosial media yang belum terdaftar dalam PSE.
Pasalnya, perturan PSE pemerintah siap dimulai hari ini, Kamis (21/7/2022).
Dimana platform internet dan digital yang ada di Indonesia atau di luar negeri wajib mendaftar agar tidak diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan pantauan GridHype.idpada lamanpse.kominfo.go.id, Kamis(21/7/2022), platform WhatsApp sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran.
“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan.
Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers
"Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.
“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya.