WhatsApp hingga Google Bakal Diblokir Bulan Ini Jika Tak Lakukan Pendaftaran, Ternyata Ini Tujuannya

Senin, 18 Juli 2022 | 13:15
Unsplash.com

Apa itu PSE Privat yang bisa membuat Whatsapp dan Google diblok?

Gridhype.id- Sejumlah platform digital yang banyak digunakan oleh masyarakat seperti WhatsApp dan Google disebut bakal diblokir oleh pemerintah.

Adapun pemblokiran tersebut diketahui bakal dilakukan pada 20 Juli 2022.

Meskipun demikian, pemblokiran tersebut ternyata hanya akan dilakukan apabila sejumlah platform tersebut tidak mendaftarkan ke pemerintah.

Oleh sebab itu, sejumlah platform tertentu diwajibkan melakukan pendaftaran melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dilansir dari laman kompas.com, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Bukan hanya WhatsApp dan Google, sejumlah parfum yang termasuk dalam PSE adalah Instagram, netflix, dan beberapa lainnya.

Pendaftaran platform tersebut memiliki tujuan tertentu yang telah dirancang oleh pemerintah.

Tujuan pertama pemerintah mewajibkan pendaftaran tersebut adalah untuk mewujudkan sistem yang lebih terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Dedi Permadi yang merupakan juru bicara Kominfo menyebut bahwa seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan apabila Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran.

Baca Juga: Heboh Kabar WhatsApp Diblokir Pada 20 Juli Mendatang, Jangan Khawatir karena Ada 5 Aplikasi Penggantinya, Simak Kelebihan Masing-masing

Apabila hal tersebut terus-menerus terjadi, maka akan terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia.

Hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap koordinasi dengan PSE.

Tujuan selanjutnya adalah untuk menjaga ruang digital.

Aturan pendaftaran diri yang diwajibkan oleh pemerintah bisa menjadi alat untuk membantu mengidentifikasi masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat pengguna sejumlah platform mampu menggunakan ruang digital dengan produktif dan kreatif.

Pendaftaran BSE juga dilakukan untuk memudahkan kominfo memastikan bahwa PSE tersebut sudah patuh terhadap regulasi di Indonesia.

Peraturan tersebut merujuk pada perlindungan masyarakat saat mengakses internet.

Adapun tujuan terakhir adalah untuk menegakkan keadilan termasuk pemungutan pajak.

Pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dan lam dan luar negeri.

Mendaftarkan platform juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Kabar Buruk! Kominfo Bakal Blokir WhatsApp dalam 3 Hari, Siapa Sangka 5 Aplikasi Pesan Ini Ternyata Bisa Jadi Pengganti WA

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com