Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE, Polisi Sebut Jika Sang Artis Telah 2 Kali Mangkir dari Panggilan

Ruhil Yumna - Selasa, 19 Juli 2022 | 17:45
nikita mirzani
instagram

nikita mirzani

Baca Juga: Bak Disambar Petir di Siang Bolong, Penyanyi yang Kerap Suarakan Keseteraan Gender ini Sempat Hal yang Bikin Pilu

Adapun Polresta Serang sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022.

Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nikita Mirzani, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.

Nikita Mirzani Bakal Ditahan? Ini Analisa Ahli Hukum Soal KasusBagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?

Youngky menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.

Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Nikita Mirzani, menurut dia, sudah bisa menjadi dasar penahanan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif.

Baca Juga: 'Saya Bukan Sapi Perah' Habis Sudah Kesabaran Dewi Perssik, Kini Sang Biduan Itu Blak-blakan Ungkap Tingkah Polah Angga Wijaya yang Membuatnya Kecewa

Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).

Source : Tribun Seleb

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x