GridHype.ID - Penyanyi Nindy Ayundahingga kini masih harus berurusan dengan kepolisian karena kasus penyekapan terhadap mantan sopirnya.
Kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda ini diketahui sudah sampai di tangan kejaksaan.
Melansir Tribun Sumsel, Kejari Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penyekapan dengan terlapor Nindy Ayunda.
SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"(SPDP kasus Nindy Ayunda) Sudah diterima kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dihubungi wartawan Warta Kota Ikhwana, Senin (4/7/2022).
Namun, Hangrengga Berlian belum menjelaskan detail terkait perkara tersebut.
Rini Diana, pelapor Nindy Ayunda, sebelumnya juga mengadu ke Kompolnas dan menyampaikan ketidakpuasaan proses penanganan kasus penyekapan itu.
Akibatnya, jika Nindy Ayunda tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian, sang penyanyi pun terancam bakal dijemput paksa.
"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti, komisioner Kompolnas.
Namun, alih-alih mengikuti proses hukum, Nindy Ayunda justru dikabarkan menyelesaikan masalahnya dengan caranya sendiri.
Mengutip Kompas.com,Rini Diana, istri eks sopir Nindy Ayunda, mengatakan rumahnya didatangi beberapa orang tak dikenal pada Jumat (15/7/2022) pagi.