Dulu Bisa Bebas dari Kasus Penyekapan Mantan Sopir, Nindy Ayunda Kini Ketar-ketir Gegara Dilaporkan Lagi, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir

Senin, 11 Juli 2022 | 15:30
instagram

Nindy Ayunda

GridHype.ID - Kasus penyekapan dan menculikan yang menyeret sosok penyanyi Nindy Ayunda hingga kini masih terus bergulir.

Seperti diketahui, Nindy Ayunda kembali diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penculikan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

Padahal sebelumnya, dengan kasus penyekapan yang sama, Sulaeman mengaku tidak mendapatkan perlakuan tersebut dari Nindy Ayunda.

Mengutip Tribunnews.com, hal ini pula yang membuat kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss kebingungan.

"Tahun kemarin di media masih ada. Nanti, nanti saya kasih liat di portal berita."

"Sulaeman itu menyatakan sudah pernah (ngaku) tidak diapa-apakan, emang mungkin gak pulang ke rumah, tapi sudah dijelaskan ke istrinya," kata Dwi Yoss di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Laporan tersebut memang berbanding terbalik dengan keterangan Sulaiman di media sosial beberapa waktu lalu.

"Ya itu tinggal dibuktikan aja ya apa yg dipukul sih nanti saya akan share video ya dari tahun lalu live dari portal berita tidak ada."

"Ini apa membingungkan sekali semua jadi bingung," ucap Dwi.

Baca Juga: Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan terhadap Sopirnya, Ternyata Sosok Ini yang Melaporkan

Terkait kecurigaannya dengan pihak lain, Dwi mengaku khawatir dan merasa ada pihak yang ingin menjatuhkan Nindy.

"Jangan ada orang-orang yang memanfaatkan situasi ini.Seperti ada poros ketiga yang ingin menjatuhkan kariernya Bu Nindy, saya khawatirnya itu lho," jawab Dwi.

Dalam kasus ini, Dwi dan timnya telah mendatangi kantor polisi tanpa Nindy.

"Kita dari kuasa hukum dari Nindy Ayunda, tadi sudah datang ke kantor polisi untuk menjelaskan."

"Sementara klien kami belum bisa hadir, nanti dijadwalkan kembali setelah Idul Adha lah ya," tutup Dwi Yoss.

Namun, jika Nindy Ayunda tidak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian, sang penyanyi pun terancam bakal dijemput paksa.

Pasalnya, kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda sendiri diketahui sudah sampai di tangan kejaksaan.

Melansir Tribuun Sumsel,Kejari Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyekapan dengan terlapor

SPDP diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Lagi Ketakutan Kasusnya Jalan' Singgung Soal Kasus Penyekapan yang Seret Nama Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Beri Komentar

"(SPDP kasus Nindy Ayunda) Sudah diterima kejari," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hangrengga Berlian saat dihubungi wartawan Warta Kota Ikhwana, Senin (4/7/2022).

Namun, Hangrengga Berlian belum menjelaskan detail terkait perkara tersebut.

Rini Diana, pelapor Nindy Ayunda, sebelumnya juga mengadu ke Kompolnas dan menyampaikan ketidakpuasaan proses penanganan kasus dugaan penyekapan itu.

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti, komisioner Kompolnas.

Baca Juga: Nikita Mirzani Buka-bukaan Soal Biang Kerok Masalahnya dengan Dito Mahendra, Sebut Nama Nindy Ayunda hingga Askara

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, TribunSumsel.com