Mengutip Kompas.com, Ia dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Citraland, perumahan elit di Surabaya oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejakaan Tinggi Jatim.
Di hari yang sama, JE langsung dijebloskan di Lapasa Lowokwaru, Malang. Pendiri SMA SPI tersebut ditahan setelah menjalani sidang selama 19 kali.
JE sendiri sudah dilaporkan ke Polda Jatim sejak akhir Mei 2021. NamunPolda Jatim baru menetapkan JE sebagai tersangka pada Agustus 2021 atau 57 hari setelah laporan masuk.
(*)