Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.
(*)