Follow Us

Belum Juga Tunaikan Ibadah Haji, Rombongan Ini Malah Telan Pil Pahit Harus Kembali ke Tanah Air Gegara Dideportasi dari Arab Saudi, Terkuak Alasannya

Dwi Purworahayu - Minggu, 03 Juli 2022 | 17:15
Ilustrasi jemaah haji
Shutterstock/Ayman Zaid

Ilustrasi jemaah haji

Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Saudi kepada Indonesia.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.

Baca Juga: Rizky Billar Mendadak Senang Nggak Ketulungan Akhirnya Bisa Naik Haji Bersama Lesty Kejora Tahun ini, Singgung Undangan Kedebes Arab

(*)

Source : Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest