Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.00d. Anggota: R18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat: