Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar! Gaji ke-13 PNS 2022 Sudah Cair, Jangan Kaget Kalau Terima Uang Segini Banyak

Dwi Purworahayu - Jumat, 01 Juli 2022 | 21:00
Foto ilustrasi uang tunai.
Tribunnews.com

Foto ilustrasi uang tunai.

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.00d. Anggota: R18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca Juga: Duh Jangan sampai Nyesel Baru Tahu Sekarang, 7 Kondisi Ini Bisa Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS, Apa Saja?

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

Source :Nakita.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x