“Terima kasih telah menjadi pengawal hukum Indonesia pak Kapolres” demikian tulisan yang tertera di sebuah karangan bunga.
“Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet” tulis yang lain.
Sebelumnya, kabar mengenai penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka sempat mendapat bantahan dari pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil mengungkap bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus penetapan Nikita Mirzanisebagai tersangka.
“Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikiriman surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota),” jelasnya memberikan informasi.
Surat tersebut diketahui telah diterima pada 13 Juni 2022.
Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.
(*)