Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seorang Pelanggan PLN Protes Usai Dapat Tagihan Rp68 Juta, Munculkan Dugaan Soal Adanya Meteran Palsu

Ruhil Yumna - Jumat, 24 Juni 2022 | 13:45
Seorang pelanggan PLN protes karena dituntut bayar denda Rp 68 juta gegara segel meteran
(Instagram/sharonwicaksisono)

Seorang pelanggan PLN protes karena dituntut bayar denda Rp 68 juta gegara segel meteran

Artinya, Sharon masih menggunakan listrik sesuai daya yang terpasang dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas.

Kemas menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan.

Ini bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.

Pada kasus Sharon ini, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasikan tidak sesuai standar acuan.

Oleh sebab itu, PLN melakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh Sharon yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.

"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.

Baca Juga: BERITA POPULER: Seduhan Biji Selasih Rupanya Ampuh Atasi Penyakit Sejuta Umat hingga, Dessy Ratnasari Auto Mundur Teratur Lihat Perlakuan Buruk Nassar

(*)

Source : Nova Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x