Artinya, Sharon masih menggunakan listrik sesuai daya yang terpasang dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas.
Kemas menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan.
Ini bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.
Pada kasus Sharon ini, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasikan tidak sesuai standar acuan.
Oleh sebab itu, PLN melakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh Sharon yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.
"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.
(*)