GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, netizen dibuat heboh dengan keluhan seorang pengguna jasa PLN.
Lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Sharon mengunggah beberapa foto yang berisi informasi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN.
Masalah muncul karena segel meteran yang digunakan sejak tahun 1993 dinyatakan palsu.
Unggahan Sharon pun menjadi viral di media sosial.
Atas masalah itu, PT PLN pun melakukan pertemuan dengan Sharon, Rabu (22/06).
Dilansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Dari pertemuan itu, Sharon pun dinyatakan bebas dari denda.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, sebenarnya memang terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.
Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.