Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Seorang Pelanggan PLN Protes Usai Dapat Tagihan Rp68 Juta, Munculkan Dugaan Soal Adanya Meteran Palsu

Ruhil Yumna - Jumat, 24 Juni 2022 | 13:45
Seorang pelanggan PLN protes karena dituntut bayar denda Rp 68 juta gegara segel meteran
(Instagram/sharonwicaksisono)

Seorang pelanggan PLN protes karena dituntut bayar denda Rp 68 juta gegara segel meteran

GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, netizen dibuat heboh dengan keluhan seorang pengguna jasa PLN.

Lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Sharon mengunggah beberapa foto yang berisi informasi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN.

Masalah muncul karena segel meteran yang digunakan sejak tahun 1993 dinyatakan palsu.

Unggahan Sharon pun menjadi viral di media sosial.

Atas masalah itu, PT PLN pun melakukan pertemuan dengan Sharon, Rabu (22/06).

Dilansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Dari pertemuan itu, Sharon pun dinyatakan bebas dari denda.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, sebenarnya memang terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.

Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.

Baca Juga: Fakta Gugatan Cerai Terhadap Dewi Perssik, Angga Wijaya Daftarkan Sendiri ke Pengadilan hingga Tak Singgung Soal Harta Gana Gini

Viral pelanggan PLN diminta denda Rp68 juta.

Viral pelanggan PLN diminta denda Rp68 juta.

Source : Nova Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x