GridHype.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari Tamara Bleszynski.
Baru-baru ini Tamara Blezynski melaporkan dugaan adanya penggelapan aset atas warisan orangtuanya.
Akibat dari kasus penggelapan ini, ibu dari Teuku Rassya ini tak pernah bisa menikmati hasilnya.
Laporan Tamara Bleszynski ini mulanya diajukan ke Mabes Polri, namun karena lokasi aset di Jawa Barat, ia disarankan melapor ke Polda Jabar.
Diketahui, lokasi aset warisan orangtua Tamara ada di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
Pasal yang tercantum dalam laporan Tamara Bleszynski tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Setelah ke Mabes Polri, kami diminta melapor ke Polda Jawa Barat, sesuai lokasi aset properti klien kami," ujar kuasa hukum Tamara, Djohansyah, dilansir dari TribunStyle.
Djohansyah mengatakan bahwa kliennya melaporkan tiga orang ke Polda Jawa Barat sejak Desember 2021.
Kasus penggelapan aset ini membuat warisan orangtua Tamara dikuasai orang lain.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orang tua Tamara.