"Memang telah mendaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2 Juni 2022," ujar Taslimah dikutip dalam kanal YouTube Cuap cuap, Kamis (16/8/2022).
"Namun ketika persidangan tanggal 14 Juni 2022, pemohon mencabut permohonan," ujar Taslimah.
Saat mendaftar dan mencabut gugatannya, Caisar datang secara langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dikatakan Taslimah, Caisar YKS tidak menggunakan perantara kuasa hukum untuk menangani perkaranya ini.
"Langsung secara prinsipal tanpa ada diwakili kuasa hukum," ujar Caisar.
Saat sidang perdananya digelar, hanya Caisar YKS yang hadir di Pengadilan Agama.
Taslimah mengatakan, Almaratu Intan tak hadir saat itu.
"Kalau para pihak mencabut gugatannya, sementara baru sidang pertama dan saat itu juga termohon tidak hadir," ujar Taslimah.
Sehingga, saat itu sidang berjalan dengan agenda mediasi.
"Perdamaian, sidang pertama pasti perdamaian, kalau hanya sepihak maka dinasihati majelis hakim, karena ini yang hadir pemohon saja maka dinasihati," ujar Taslimah.
Sementara itu, Taslimah tidak mengetahui alasan Caisar mencabut gugatan cerainya.
Taslimah mengatakan setia pemohon berhak untuk mencabut gugatannya.