Hal ini membuat Polres Serang Kota langsung berikan klarifikasi mengenai surat penetapan Nikita Mirzani ini.
Pasca rumahnya dikepung polisi beberapa waktu lalu, nama Nikita Mirzani terus jadi sorotan.
Kali ini, Nikita Mirzani dikabarkan menjadi tersangka atas kasus yang melibatkan namanya.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya surat keterangan terkait menjadi tersangka di sosial media.
Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 13 Juni 2022.
Humas Polres Serang Kota, Wahyu Imam akhirnya angkat bicara.
Wahyu menyampaikan bahwa ststus Nikita Mirzani saat ini masih sebagai saksi.
"Kami memonitor adanya dokuman yang beredar di media sosial,tentang status saudari NNM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ucapnya, dilansir Tribun Style dari YouTube Official Nitnot pada Jumat, 17 Juni 2022.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Wahyu.
Wahyu juga menegaskan akan menyelidiki lebih lanjut terkait kebocoran surat tersebut ke media.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," terangnya.