"Niki akan kooperatif datang (jalani pemeriksaan), tentunya tidak dengan penjemputan," ujar Fitri saat ditemui di rumah Nikiat Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022).
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling Nikita Mirzani Sebut Raffi Ahmad Bukan Sultan: Bukan Sultan Itu Crazy Aja
(*)