Follow Us

Kabar Buruk! Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik, Simak Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN yang Terbaru

Ruhil Yumna - Rabu, 15 Juni 2022 | 07:45
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik
KOMPAS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik

GridHype.ID - Agaknya masyarakat harus mengencangkan ikat pinggangnya.

Pasalnya pemerintah resmi menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).

Namun, tenang kenaikan Tarif Dasar Listrik ini hanya akan dialami oleh golongan tertentu.

Kenaikan tarif listrik ini sebagai dampak lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Masyarakat tak perlu khawatir karena kenaikan tarif listrik ini hanya berimbas pada kalangan menengah ke atas.

Di bawah golongan 3.500 VA ke atas, pemerintah memastikan tarif listrik tak naik. Mulai dari pelanggan R1 yaitu 900 VA-2.200 VA nonsubsidi hingga 900 VA dan 450 VA yang selama ini disubsidi.

Bagi golongan subsidi, masih mendapat bantuan dari pemerintah tiap bulannya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang Gregorius, dilansir dari laman resmi PLN.

Baca Juga: Tulis Pesan Terakhir untuk Emmeril Kahn Mumtadz, Nabila Ishma Juga Ucapkan Janji untuk Eril: Insyaallah Aku akan Kuat dan Ikhlas...

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Source : Nova, pln.co.id

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest