Follow Us

Kabar Buruk! Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik, Simak Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN yang Terbaru

Ruhil Yumna - Rabu, 15 Juni 2022 | 07:45
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik
KOMPAS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Jika kamu masih ragu masuk ke golongan tarik listrik yang mana, ada cara mengetahui golongan tarif PLN dengan panduan berikut ini:

1. Daya tersambung sampai dengan 450 VA dan 900 VA.

2. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA.

3. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA.

4. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA.

5. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA.

Baca Juga: Jangan sampai Lupa Berdoa, Inilah Bacaan Doa saat Masuk dan Keluar Masjid, Yuk Hafalkan Mulai Sekarang

6. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas.

7. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA.

Source : Nova, pln.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest