Follow Us

Kabar Buruk! Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik, Simak Cara Mengetahui Golongan Tarif PLN yang Terbaru

Ruhil Yumna - Rabu, 15 Juni 2022 | 07:45
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik
KOMPAS.COM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik

8. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA.

9. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA.

10. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

11. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA.

12. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA.

13. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum.

14. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian adalah cara mengetahui golongan tarif PLN selengkapnya.

Baca Juga: Rambut Rontok Berpotensi Kebotakan, Coba Pakai Minyak Zaitun Dijamin Rambut Sehat dan Makin Tebal

(*)

Source : Nova, pln.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest