"Sekarang sedang rame tentang masalah makam istri saya yang statement dari Ibu Puput yang membicarakan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta-fakta dan apa yang sudah ada di dalam manajemen dari TPU."
"Jadi, saya perkenalkan dari pihak TPU ada Bapak Abdul Halik, terus ada Ibu Sri," tegas Doddy.
Ditambahkan pihak TPU Karet Bivak, Abdul Halik, ia membeberkan bahwa biaya makam ibunda Vanessa sudah dibayar terakhir pada tahun 2018.
"Untuk pembayaran retribusi atau pajak pemakaman yang berlangsung tiga tahun, itu kan per periode ya."
"Jadi sesuai yang ada catatan di sistem kita itu terakhir untuk pembayaran di tahun 2018."
"Satu periode tiga tahun, 2018-2021, 2021 memang harus dibayar kembali sampai tahun 2024," beber Abdul.
Kemudian Abdul juga menegaskan biaya pembayaran makam memang menunggak hingga tahun 2024 dengan total Rp 200 ribu.
"Sesuai sistem, ternyata 2018 sampai tahun 2024 yang belum dibayar."
"Ada penunggakan dua periode, per periode 100 ribu, berarti dua periode 200 ribu," tambah Abdul.
Doddy Sudrajat kembali menjelaskan bahwa pada tahun 2015 biaya makam sudah dibayarkan melalui bank.
"Jadi per 2015 sudah pembayarannya di bank ya, Pak?" tanya Doddy pada Abdul.