Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Ditahan Pihak Kepolisian atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kondisi Gary Iskak Dikabarkan Drop
(*)