Follow Us

Kasihan Melihat Sang Putri Bersedih Lantaran Kasus Hukum, Doddy Sudrajat Hibur Mayang dengan Ajak Naik Helikopter

Ruhil Yumna - Rabu, 01 Juni 2022 | 07:49
doddy sudrajat dan farhat abbas malah lakukan hal ini ke skincare t
tribunnews

doddy sudrajat dan farhat abbas malah lakukan hal ini ke skincare t

"Kami telah melakukan laporan ke pihak kepolisian. Diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gil Gladys," kata Machi Achmad, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (3/4/2022).

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

Machi Achmad menjelaskan, Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Pasal-pasal itu di antaranya pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Tak main-main, Mayang terancam hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Baca Juga: Seolah Tak Mau Kalah, Wenny Ariani Bongkar Cerita Masa Lalu dengan Rezky Aditya yang Pernah Tinggal Seatap Hingga Kedekatan Keluarga Suami Citra Kirana

(*)

Source : Tribun Style

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest