Sebagai informasi, Dea OnlyFans ditangkap pada oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 25 Maret 2022 lalu.
Ia lantas ditetapkan menjadi tersangka karena mengunggah konten video porno dan foto syur di situs OnlyFans.
Namun, Dea diketahui tidak ditahan dan hanya wajib lapor dengan pertimbangan sedang menyelesaikan kuliah.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ia juga didakwa Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Profil Dea OnlyFans
Melansir dari PosBelitung, wanita bertubuh seksi ini lahir di Malang, tahun 1998.
Ia kuliah di salah satu universitas di kota Semarang.
Nama aslinya adalah Gusti Ayu Dewanti.
Namun di industri hiburan ia lebih dikenal dengan nama Dea OnlyFans.
Nama OnlyFans yang disematkan sebagai nama belakangnya karena ia adalah konten kreator di OnlyFans.