Hal tersebut berkaitan dengan peraturan yang tertuang dalam UU Hak Cipta.
“Karena permintan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp1 miliar per satu lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan,” tambahnya.
Berkaitan dengan persetujuan, Arianto menyebut bahwa ada beberapa pencipta lagu yang menyetujui isi somasi tersebut.
“Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label.
Perihal somasi tersebut, Zidan dan Tri Suaka mendapatkan tenggat waktu 7 hari.
(*)