Follow Us

Catat! Berikut Panduan Halal Bihalal bagi Daerah PPKM Level 2 dan 3, Jumlah Tamu Jadi Poin Penting

Ruhil Yumna - Jumat, 29 April 2022 | 14:45
Halal Bihalal di Istana Presiden Tahun 2018.
Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com

Halal Bihalal di Istana Presiden Tahun 2018.

Salah satu yang dibatasi dalam halal bihalal saat pandemi di berbagai levelling PPKM adalah mengenai jumlah tamu.

Di mana bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 3 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 50 persen.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang berada di daerah PPKM level 2 diwajibkan tidak mengadakan kegiatan halal bihalal dengan kapasitas melampui 75 persen.

Sementara pemerintah tidak mengizinkan makan dan minum jika pengunjung halal bihalal mencapai 100 orang.

Sebagai gantinya makanan tersebut dibawah pulang untuk meminimalisir adanya risiko penularan Covid-19.

“Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19,” jelasnya.

Sedangkan pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat unyuk terus patuh akan prokes dengan menerakan prinsip 3 M dimanapun berada.

Baca Juga: Keren! Lima Sosok Ini Jadi Profesor di Usia Muda, Salah Satunya dari Indonesia

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest