GridHype.ID - Dengan diperbolehkankan mudik oleh pemerintah tentu tetap ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Panduan yang akan dijelaskan berikut didasarkan pada Surat Edaran terbaru yang diterbitkan olehMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat menjadi panduan juga terkait pelaksanaan halal bihalal saat Lebaran 2022.
Dalam beleid terbaru tersebut pelaksanaan halal bihalal dihimbau diadakan sesuai level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3,2,1 di wulayah Jawa dan Bali.
“Kegiatan halal bihalaldisesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan,” ujarnya dalam SE No.003/2219/SJ dikutip dari Antara.
“Untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Corona Virus Diease (Covid-19), maka dalam hal akan dilakukan kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” jelasnya dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip.
Selain itu dihimbau untuk mengoptimalkan posko penanganan virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan dan juga protokol kesehaan.
Simak keterangan lebih lanjutnya di bawah ini.
Aturan halal bihalal level 2 dan 3