Adanya aturan baru mudik lebaran tertuang dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.
Hal tersebut pun sudah di sampaikan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, pada jumpa pers, Selasa (19/4/2022).
Menurutnya, "Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman."
Jadi, saat ini ada ketentuan testing bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri.
Dengan adanya aturan tersebut, anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19.
Jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
"Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua" jelas Prof. Wiku.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Mengutip setkab.go.id, dalam aturan mudik terbaru, Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja dapat melakukan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes COVID-19, baik PCR maupun Antigen.
Namun dengan syarat: sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas.