Follow Us

Jangan Sampai Gigit Jari, Pemerintah Kembali Merevisi Syarat Mudik 2022, Beriktu Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan

Ruhil Yumna - Jumat, 22 April 2022 | 13:20
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022 naik mobil MG
MG Motor Indonesia

Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022 naik mobil MG

Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh," jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/04/2022), usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, ada penambahan pintu masuk negara.

Yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.

Baca Juga: Menyanyat Hati, Rela Nikahi Kekasihnya yang Terkulai Lemah di Ranjang Rumah Sakit, Belum Genap Sebulan Pria Ini Terpaksa Kehilangan Istrinya

(*)

Source : Gridhealth, gridfame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest