Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.
Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022 yang dapat diunduh di tautan berikut ini.
(*)