Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peraturan Terbaru Syarat Mudik Bagi yang Membawa Anak Berusia 6-17 Tahun, Tak Perlu Lagi Lampirkan Tes Antigen

Ngesti Sekar Dewi - Kamis, 21 April 2022 | 16:00
Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal 28-30 April 2022.
pexels.com/Kampus Production

Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal 28-30 April 2022.

Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, tetap mengikuti aturan yang ada sebelumnya yang ada dalam SE Kasatgas Penanganan CCovid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

Aturannya adalah jika baru mendapat dosis pertama mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi anak rentang usia ini yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya.

Untuk aturan lengkap perjalanan mudik, khususnya bagi pelaku perjalanan domestik, dapat dilihat di SE Kasatgas 16/2022 yang dapat diunduh di tautan berikut ini.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Bakal Kurangi Beban Lalin hingga 48 Persen

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x