GridHype.id- Menjalang hari raya Idul Fitri dan tradisi Lebaran tahun ini, pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru.
Setelah mencabut larangan mudik di masa pandemi Covid-19 tahun ini, pemerintah kembali memperbaharui syarat mudik.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 dr. Alexander Ginting, Sp.P. menyebut, salah satu aturan yang diperbarui adalah terkait syarat perjalanan pada anak.
"Ada addendum di SE Satgas 16 PPDN. Perubahan tersebut meliputi perihal vaksinasi dan testing anak," kata Alex, seperti dikutip dari Kompas.com,Kamis (21/4/2022).
Berdasarkan peraturan terbaru bagi pemudik yang membawa anak berusia 6-17 tahun, kini tak lagi diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau RT-PCR.
Alih-alih menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, anak yang berusia 6-17 tahun cukup menunjukkan vaksin dosis lengkap saja.
Syarat baru itu diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakankendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkotadari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagaiberikut:
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi aturan dalam Addendum SE Kasatgas 16/2022 yangmulai berlaku sejak Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, anak-anak yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dikenai syarat perjalanan seperti masyarakat pada umumnya yang baru mendapat dosis yang sama.
Syarat itu adalah wajib menunjukkan bukti nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum perjalanan atau boleh juga menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya dites dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.