GridHype.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan Puput pada Doddy Sudrajat telah diputuskan pengadilan.
Melansir Kompas.com, Doddy Sudrajat dan Puput resmi bercerai secara verstek.
Verstek adalah putusan yang diambil majelis hakim tanpa kehadiran tergugat dan tanpa alasan yang sah.
Putusan itu diambil oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022).
"Jadi kita mengajukan langsung saksi dan kita minta putusan verstek. Jadi sudah putusan.
Kami menyampaikan kesimpulan secara lisan. Saat itu langsung diputus verstek," kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma, saat ditemui di PA Jakarta Pusat, Senin.
Selain mengabulkan gugatan cerai, majelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak yang jatuh ke tangan Puput.
Sebagai informasi, pernikahan Puput dan Doddy telah dikaruniai seorang anak perempuan.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kita sebagian.
Menyatakan talak satu terhadap Mbak Puput. Kemudian menyatakan hak asuh anak di bawah pengasuhan oleh Mbak Puput," lanjut Halim.