Follow Us

Diduga Bantu Sembunyikan Aset Indra Kenz Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Akhirnya Buka Suara: Rekening 1 Keluarga di Blokir

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 11 April 2022 | 10:00
Vanessa Khongg minta polisi juga periksa mantan kekasih Indra Kenz terkait kasus Binomo
Instagram @vanessakhongg

Vanessa Khongg minta polisi juga periksa mantan kekasih Indra Kenz terkait kasus Binomo

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Baca Juga: Bakal Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan? Kini Giliran Kapten Vincent yang Dilaporkan Polisi, Aset Kekayaannya Ternyata Gak Main-main

(*)

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest